Jumat, 08 November 2013

KHULAFAURRASYIDIN




a.    Abu Bakar Asiddik (11-13 H / 632-634 M)
Abu Bakar dilahirkan dengan nama Abdullah ibn Abi Qahafah dari seorang ayah bernama Abu Qahafah yang semula bernama Utsman ibn Amir. Sedangkan ibunya bernama Ummu al-Khair yang semula bernama salma binti sakhr ibn Amir. Sebelum ia memeluk Islam , Ia mendapat julukan dengan nama Abdul Ka’bah. Setelah masuk Islam, ia diberi nama oleh Rasulullah SAW dengan sebutan Abdullah. Sebutan lain baginya adalah Atik (artinya lolos/lepas). Asal mula julukan namanya sebagai Abdul Ka’bah berawal dari kenyataan bahwa ibunya setiap melahirkan anak lelaki, pasti meninggal dunia. Begitu Abu Bakar lahir dan dikaruniai kehidupan, orang tuanya sangat gembira. Serta merta dijulukinya anak lelaki mereka dengan sebutan Abdul Ka’bah. Ketika anak itu tumbuh menjadi remaja, namanya bertambah dengan julukan Atik yang menandakan seolah-olah ia lepas dari kematian. Tetapi menurut para Ahli Sejarah, “Atik”, bukanlah nama baginya, melainkan sekedar julukan karena kulitnya yang putih bersih. Di dalam riwayat lainnya, dikisahkan bahwa Aisyah putrinya pernah ditanya mengapa ayahnya diberi nama Atik. Aisyah lalu menceritakan bahwa pada suatu saat Rasulullah pernah melihat kepada Abu Bakar sambil berkata: “Inilah Atik Allah dari api neraka”. Dalam kesempatan lainnya, Abu Bakar datang kehadapan Rasulullah SAW bersama para sahabat lainnya Begitu melihat Abu Bakar, beliau berkata: ”Barang siapa orang yang senang melihat kepada orang yang lolos (Atik) dari api neraka, maka lihatlah kepadanya (Abu Bakar)”.
Sejak kecil Abu Bakar hidup seperti layaknya anak-anak lainnya di kota Mekah. Tatkala usianya menginjak masa dewasa, dia berdagang sebagai penjual kain. Sebagai seorang pedagang kain, Abu Bakar sangat berhasil dalam usahanya. Pada awal mudanya ia menikah dengan Kutailah binti Abdul Uza. Perkawinan ini membuahkan ketirunan Abdullah dan Asma. Kelak setelah masuk Islam. Dan perkawinannya dengan Ummu Ruman binti Uwaimir, Abu Bakar memperoleh dua orang anak, yaitu Abdurrahman dan Aisyah. Ketika berada di Madinah, Abu Bakar dengan Habibah binti Kharijah serta Asma Binti Umais. Dari istrinya yang terakhir ini, Abu Bakar dikaruniai seorang anak, yaitu Muhammad. Tidak hanya itu, dagangan Abu Bakar pun sangat maju dan memperoleh keuntungan sangat besar. Keberhasilan usaha dagangnya, barangkali di sebabkan oleh kepribadian dan akhlaknya yang mulia, sehingga sangat disenangi orang.
v  Pemerintahan Khalifah Abu Bakar
Dapat kita lihat bahwa pemerintahannya tidaklah menggunakan kekuasaan Tuhan sebagaimana Fir’aun dari mesir atau brntuk pemerintahan lain yang di kenal di Eropa Tengah. Abu Bakar tidaklah menggunakan kekuasaan Allah bagi dirinya, tetapi ia berkuasa atas dukungan Orang-orang yang membai’atnya.
Pada saat dibai’at, Abu Bakar dipanggil oleh seseorang dengan “Ya Khalifatullah”, maka ia memutus kata-kata orang itu dengan berseteru, “Aku bukan khalifah Allah tetapi khalifah Rasulullah SAW”.
Yang dimaksud dengan khalifah Rasulullah SAW tudak lain bahwa dia hanyalah pengganti Rasulullah SAW dalam memimpin muslimin serta mengarahkan kehidupan mereka agar tidak keluar dari batas-batas hokum Allah SWT, agar mereka melaksanakan perintah-perintah-Nya dan meninggalkan larangan-larangan-Nya. Menurutnya khalifah Allah hanyalah dikhususkan bagi Rasulullah SAW sehingga kedudukan itu tidak terpikirkan olehnya, sedangkan Rasulullah SAW adalah khatamul-anbiya’ wa al-mursalin. Kenabiannya tidaklah diwariskan kepada siapapun juga. Allah SWT telah memilihnya sebagai penyampai risalah-Nya, dan menurunkan kepadanya kitab yang benar. Dan telah disempurnakan bagi mukminin agama-Nya, juga nikmat-Nya atas mereka.
Sejak tumbuhnya dan dalam pelaksanannya, pemerintahan Abu Bakar sebenarnya bersifat Demokratis. Terpilihnya Abu Bakar adalah berdasarkan pemilihan umum. Ia di bai’at karena sifat dan kedudukannya di sisi Rasulullah SAW, bukan Karena keluarganya atau kefanatikan terhadap sukunya. Abu Bakar tidak minta agar dirinya dibai’at. Bahkan ia mencalonkan Umar bin Khattab dan Abu Ubaidah bin Jarraah agar kaum Muslimin membai’at salah satu dari keduanya Yang mereka inginkan. D. Administrasi dan Organisasi Pemerintaha Abu Bakar.
Pembagian tugas pemerintah kian hari semakin tampak kelihatan dan lebih nyata dari zaman pemerintahan Rasulullah, ketentuan pembagian tersebut adalah sebagai berikut :
1.    Urusan Keuangan.
Urusan keuangan di pegang oleh Abu Ubaidah Amir bin jarrah yang mendapatkan nama julukan dari Rasulullah SAW “Orang kepercayaan Ummat”.
Menurut keterangan Al-Mukri bahwa yang mula-mula membentuk kas Negara atau baitullmall adalah Abu Bakar dan urusannya di serahkan kepada Abu Ubaidah Amir bin Jarrah. Kantor Baitulmall mula-mula terletak di kota Sunuh, satu batu dari Mesjid Nabawi dan tidak pernah di kawal. Pada suatu kali Orang berkata kepadanya, “Alangkah baiknya kalau Baitulmall di jaga dan di kawal”. Jawab Abu Bakar, “tak perlu karena di kunci”. Di kala Abu Bakar pindah kediamannya dekat Masjid Baitulmall atau kas Negara itu diletakkan di rumahnya sendiri. Tetapi boleh di katakana bahwa kas situ selalu kosong karena seluruh pembendaharaan yang datang langsung di bagi-bagi dan di pergunakan menurut perencanannya.

Sumber-sumber keuangan
Sumber-sumber keuangan yang utama di Zaman Abu
Bakar adalah :
a.    Zakat
b.    Rampasan
c.    Upeti
2.    Urusan Kehakiman.
Sebagaiman kita ketahui bahwa Abu BAkar adalah seorang kepala Negara yang bertanggung jawab langsung (Presidentil Kabinet), maka pembantu-pembantunya (Menteri-menteri) adalah atas pertunjukannya sendiri. Dari itu untuk mengurus soal kehakiman di tunjuknyalah Umar bin Khattab.
Kaum Muslimin dan rakyat Madinah amat patuh kepada peraturan pemerintah yang di petik dari ajaran Agamanya. Soal Halal dan Haram, soal hak milik dan hubungan baik sesama Manusia adalah menjadi pedoman hidup mereka. Mereka tak membeda-bedakan antara peraturan pemerintah dan hukum Agama, bahkan mereka meyakinkan bahwa ajaran Agamalah yang melahirkan pemerintahan dan Negara Islam, seterusnya seluruh peraturan pemerintah diciptakan oleh syariat Islam. Berdasarka itu kepatuhan rakyat kepada hukum dan norma Islam adalah kepatuhan lahir dan batin yang betul-betul timbul dari hati sanubari dan keimanan.
Hal-hal yang Pertama kali Dilakukan Oleh Abu Bakar.
Diantaranya ialah : Dia Orang yang pertama kali masuk Islam, yang pertama kali menghimpun Al Qur’an, yang pertama kali menamakan Al Quran sebagai Mushaf. Dan dia juga adalah yang pertama kali dinamakan Khalifah.
Imam Ahmad meriwayatkan dari Abu Bakar bin Abi Mulaikah dia berkata, dikatakan kepada Abu Bakar : Wahai Khalifah Allah!Abu Bakar menjawab, “Saya Khalifah Rasulullah”, dan saya ridha dengannya.
Dia adalah Orang yang memangku jabatan Khalifah sedangkan Ayahnya masih hidup. Dia juga adalah Khalifah yang rakyatnya memberi dana.

b.    Umar bin Khattab (13-23 H / 634-644 M)
Umar Ibn al-Khattab adalah khalifah kedua, dan mungkin terbesar dari semua khalifah Islam. Dia sejaman namun lebih berusia muda ketimbang Nabi Muhammad. Dan seperti juga Muhammad, dia kelahiran Mekkah. Tahun kelahirannya tidak diketahui, tetapi menurut taksiran tahun-586.
Asal-muasalnya `Umar Ibn al-Khattab merupakan musuh yang paling ganas dan beringas, menentang Muhammad dan Agama Islam habis-habisan. Tetapi, mendadak dia memeluk agama baru itu dan berbalik menjadi pendukung gigih. (Ini ada persamaannya yang menarik dengan ihwal St. Paul terhadap Kristen). `Umar Ibn al-Khattab selanjutnya menjadi penasihat terdekat Nabi Muhammad dan begitulah dilakukannya sepanjang umur Muhammad.
Tahun 632 Muhammad wafat, tanpa menunjuk penggantinya. Umar dengan cepat mendukung Abu Bakr sebagai pengganti, seorang kawan dekat Nabi dan juga mertua beliau. Langkah ini mencegah ada kekuatan dan memungkinkan Abu Bakr secara umum diakui sebagai khalifah pertama, semacam "pengganti" Nabi Muhammad. Abu Bakar merupakan pemimpin yang berhasil tetapi beliau wafat sesudah jadi khalifah hanya selama dua tahun. Tetapi, Abu Bakr menunjuk `Umar jadi khalifah tahun 634 dan memegang kekuasaan hingga tahun 644 tatkala dia terbunuh di Madinah oleh perbuatan seorang budak Persia. Di atas tempat tidur menjelang wafatnya, `Umar menunjuk sebuah panita terdiri dari enam orang untuk memilih penggantinya. Dengan demikian lagi-lagi kesempatan adu kekuatan untuk kekuasaan terjauh. Panitia enam orang itu menunjuk `Uthman selaku khalifah ke-3 yang memerintah tahun 644-656.
Dalam masa kepemimpinan sepuluh tahun `Umar itulah penaklukan-penaklukan penting dilakukan orang Arab. Tak lama sesudah `Umar pegang tampuk kekuasaan sebagai khalifah, pasukan Arab menduduki Suriah dan Palestina, yang kala itu menjadi bagian Kekaisaran Byzantium. Dalam pertempuran Yarmuk (636), pasukan Arab berhasil memukul habis kekuatan Byzantium. Damaskus jatuh pada tahun itu juga, dan Darussalam menyerah dua tahun kemudian. Menjelang tahun 641, pasukan Arab telah menguasai seluruh Palestina dan Suriah, dan terus menerjang maju ke daerah yang kini bernama Turki. Tahun 639, pasukan Arab menyerbu Mesir yang juga saat itu di bawah kekuasaan Byzantium. Dalam tempo tiga tahun, penaklukan Mesir diselesaikan dengan sempurna.
Penyerangan Arab terhadap Irak yang saat itu berada di bawah kekuasaan Kekaisaran Persia telah mulai bahkan sebelum `Umar naik jadi khalifah. Kunci kemenangan Arab terletak pada pertempuran Qadisiya tahun 637, terjadi di masa kekhalifahan `Umar. Menjelang tahun 641, seseluruh Irak sudah berada di bawah pengawasan Arab. Dan bukan cuma itu: pasukan Arab bahkan menyerbu langsung Persia dan dalam pertempuran Nehavend (642) mereka secara menentukan mengalahkan sisa terakhir kekuatan Persia. Menjelang wafatnya `Umar di tahun 644, sebagian besar daerah barat Iran sudah terkuasai sepenuhnya. Gerakan ini tidak berhenti tatkala `Umar wafat. Di bagian timur mereka dengan cepat menaklukkan Persia dan bagian barat mereka mendesak terus dengan pasukan menyeberang Afrika Utara.
Sama pentingnya dengan makna penaklukan-penaklukan yang dilakukan `Umar adalah kepermanenan dan kemantapan pemerintahannya. Iran, kendati penduduknya masuk Islam, berbarengan dengan itu mereka memperoleh kemerdekaannya dari pemerintahan Arab. Tetapi Suriah, Irak dan Mesir tidak pernah peroleh hal serupa. Negeri-negeri itu seluruhnya di-Arabkan hingga saat kini.
`Umar sudah barangtentu punya rencana apa yang harus dilakukannya terhadap daerah-daerah yang sudah ditaklukkan oleh pasukan Arab. Dia memutuskan, orang Arab punya hak-hak istimewa dalam segi militer di daerah-daerah taklukan, mereka harus berdiam di kota-kota tertentu yang ditentukan untuk itu, terpisah dari penduduk setempat. Penduduk setempat harus bayar pajak kepada penakluk Muslimin (umumnya Arab), tetapi mereka dibiarkan hidup dengan aman dan tenteram. Khususnya, mereka tidak dipaksa memeluk Agama Islam. Dari hal itu sudahlah jelas bahwa penaklukan Arab lebih bersifat perang penaklukan nasionalis daripada suatu perang suci meskipun aspek agama bukannya tidak memainkan peranan.
Keberhasilan `Umar betul-betul mengesankan. Sesudah Nabi Muhammad, dia merupakan tokoh utama dalam hal penyerbuan oleh Islam. Tanpa penaklukan-penaklukannya yang secepat kilat, diragukan apakah Islam bisa tersebar luas sebagaimana dapat disaksikan sekarang ini. Lebih-lebih, kebanyakan daerah yang ditaklukkan dibawah pemerintahannya tetap menjadi Arab hingga kini. Jelas, tentu saja, Muhammadlah penggerak utamanya jika dia harus menerima penghargaan terhadap perkembangan ini. Tetapi, akan merupakan kekeliruan berat apabila kita mengecilkan saham peranan `Umar. Penaklukan-penaklukan yang dilakukannya bukanlah akibat otomatis dari inspirasi yang diberikan Muhammad. Perluasan mungkin saja bisa terjadi, tetapi tidaklah akan sampai sebesar itu kalau saja tanpa kepemimpinan `Umar yang brilian.

c.    Usman bin Affan (23-36 H/ 644-656 M)
Nama lengkapnya adalah Usman bin Affan bin Abi al-Ash bin Umayyah bin Abdul al-Manaf dari Suku Quraisy. Lahir pada tahun 576 M atau 6 tahun setelah kelahiran Rosululloh SAW. Usman bin Affan masuk islam pada usia 30 tahun atas ajakan Abu Bakar, beliau dijuluki Dzun Nur’ain karena menikahi dua putri Rosululloh secara berurutan yakni Ruqoyah dan Ummu Kultsum.
Khalifah Usman bin Affan dan istrinya termasuk muhajir pertama ke Yasrib, beliau pernah mengikuti beberapa peperangan diantaranya Perang Uhud, Perang Khaibar (pembebasan Kota Mekkah), Perang Thoif, Perang Hawazin dan Perang Tabuk, pada Perang Badar Beliau tidak dapat ikut karena menunggu istrinya yang sedang sakit.
Proses pengangkatan Usman bin Affan yaitu dengan mekanisme sebagai berikut:
1.    Khalifah dipilih oleh anggota formatur dengan suara terbanyak.
2.    Apabila suara berimbang, Abdullah bin Umar yang berhak menentukannya.
3.    Apabila calon Abdullah bin Umar tidak diterima, maka calon yang dipilih oleh Abdul ar-Rohman bin Auf harus diangkat menjadi khalifah, kalau masih ada yang menentang maka penentang tersebut harus dibunuh.
Dengan adanya mekanisme yang seperti ini akhirnya suara terbanyak memilih 2 kandidat yaitu Usman bin Affan dan Ali bin Abi Tholib. Akhirnya Usmanlah yang terpilih karena Beliau usianya lebih tua dari pada Ali, mendengar keputusan tersebut Ali sangat kecewa karena berarti kelompok Abdul ar-Rahman bin Auf yang berkuasa.

a.    Perluasan Wilayah
 Perluasan pemerintahan Islam telah mencapai Asia dan Afrika, seperti daerah Herart, Kabul, Ghazani dan Asia Tengah juga Armenia, Tunisia, Cyprus, Rhodes dan bagian yang tersisa dari Persia dan berhasil menumpas pemberontakan yang dilakukan orang Persia. Dalam sosial budaya, Usman bin Affan telah membangun bendungan besar untuk mencegah banjir dan mengatur pembagian air ke kota. Membangun jalan, jembatan, masjid, rumah penginapan para tamu dalam berbagai bentuk serta memperluas masjid Nabi di Madinah.1
Perluasan di masa Usman bin Affan pada dua bidang yaitu:
1.    Menumpas pendurhakaan dan pemberontakan yang terjadi dibeberapa negeri yang telah masuk kebawah kekuasaan Umar seperti Romawi dan Persia yang menambah dendam dan sakit hati karena sebagian wilayahnya telah diambil oleh kaum muslimin, juga fitnah yang disebarkan oleh orang Yahudi dari Suku Qainuqa dan Nadhir serta Abdullah bin Saba. Pemberontakan dan pembangkangan ini menyebabkan tewasnya khalifah Usman pada tahun 35 H.
2.    Melanjutkan perluasan Islam ke daerah yang sampai disana telah terhenti perluasan Islam di masa Umar.
3.    Penumpasan Pendurhakaan Pada Masa Pemberontakan
Daerah-derah yang mendurhakai terutama Khurasan dan Iskandaria, Usman mengirim pasukan yang berjumlah besar dengan perlengkapan yang cukup ke dua daerah tersebut untuk mengahncurkan pemberontakan serta dapat mengembalikan keamanan dan ketentraman dalam daerah tersebut.

b.    Penyusunan Mushaf Usmani
Setelah wafatnya khalifah Umar, diangkatlah Usman bin Affan menjadi khalifah ke tiga. Suatu hal yang perlu ditegaskan adalah bahwa di mana pun umat Islam berada dan ke mana pun mereka pergi, namun al-Qur’an tetap menjadi Iman dan pedoman hidup yang utama bagi mereka. Akan tetapi pada masa pemerintahan Usman mulailah tampak gejala-gejala pertikaian antara kaum muslimin mengenai al-Qur’an, karena.
a.    Tidak adanya uniformitas atau keseragaman tentang susunan surat-surat pada naskah-naskah yang mereka miliki.
b.    Tidak adanya uniformitas dalam qiraat atau cara membaca ayat-ayat al-Qur’an.
c.    Tidak adanya uniformitas dalam ejaan tulisan yang mereka pakai dalam menuliskan ayat-ayat al-Qur’an.
Akan tetapi pada masa khalifah Usman ketidakseragaman qiraat telah menimbulkan perpecahan dan merasakan perlu untuk ditertibkan. Orang yang pertama mensinyalir adanya perpecahan adalah sahabat Huzaifah ibnul Yaman. Kemudian Huzaifah melaporkan kepada Usman segera mengambil langkah-langkah untuk mentertibkannya. Usul ini diterima oleh Usman dan Beliau mengambil langkah-langkah antara lain:
d.    Meminjam naskah yang telah ditulis oleh Zaid ibnu Tsabit pada masa Abu Bakar yang disimpan oleh Hafshah binti Umar.
e.    Membentuk panitia yang terdiri dari: 
·         Zaid ibnu Tsabit
·         Abdulloh ibnu Zubair
·         Sa’id ibnul Ash
·         Abdurrohman ibnuh Harits ibnul Hijam
f.     Usman memberikan tugas pada panitia untuk menyalin dan menurun kembali ayat-ayat al-Qur’an dari lembaran-lembaran naskah Abu Bakar sehingga menjadi mushaf yang lebih sempurna.
g.    Usman memberikan patokan-patokan pada panitia dalam melakukan tugasnya adalah:
·         Dalam menyalin ayat-ayat dari naskah Abu Bakar harus mengecek dan berpedoman pada hafalan para sahabat.
·         Ayat harus ditulis dengan memakai ejaan tulisan yang seragam.
·         Apabila terjadi perselisihan antar anggota panitia tentang bahasa atau bacaan suatu kata harus ditulis dengan ejaan tulisan yang sesuai dengan lahjah atau dialek Suku Quraisy.
·         Susunan surat hendaklah diatur menurut cara tertentu berdasarkan ijtihad dan pedoman yang didapat dari Rosululloh.
Akhirnya seiringnya waktu para panitia berhasil mengumpulkan dan menghimpun semua al-Qur’an kedalam sebuah mushaf yang dikenal dengan Mushaf Usmani. Sesuai dengan tujuan awal pengumpulan dan penghimpunan ini untuk memepersatukan semua umat islam yang sempat terpecah belah karena adanya perbedaan dalam pembacaan ayat al-Qur’an, maka khalifah Usman memerintahkan kepada semua gubernurnya untuk menghancurkan semua mushaf yang ada ditengah-tengah masyrakat dan digantikan dengan Mushaf Usmani.


c.    Sistem Pemerintahan dan Kemelut Politik
 Pemerintahan Usman berlangsung selama 12 tahun. Sistem pemerintahan Usman pada dasarnya tidak berbeda dari pendahulunya. Dalam pidato pembaiatannya, Usman menegaskan akan meneruskan kebiasaan yang dibuat pendahulunya. Pemegang kekuasaan tertinggi berada ditangan khalifah, pemegang dan pelaksana kekuasaan eksekutif yang dibantu oleh sekretaris Negara dijabat oleh Marwan bin Hakam, anak paman Usman sekaligus sebagai penasehat pribadi Usman. Selain sekretaris Negara khalifah Usman usman juga dibantu oleh pejabat pajak, pejabat kepolisian dan pejabat keuangan (Baitul Mal)
Untuk administrasi pemerintahan di daerah, kalifah Usman mempercayakan kepada seorang gubernur untuk setiap wilayah. Pada masanya, wilayah kekuasaan Negara Madinah dibagi menjadi sepuluh propinsi. Seorang amir (gubernur) diangkat dan diberhentikan oleh khalifah. Kedudukan gubernur disamping kepala pemerintahan daerah juga sebagai pemimpin agama, pemimpin ekspedisi militer, penetap undang-undang dan pemutus perkara yang dibantu oleh katib (sekretaris), pejabat pajak, pejabat keuangan dan pejabat kepolisian. Adapun kekuasaan legislatif dipegang oleh dewan penasehat atau majelis syura. Majelis ini memberikan saran, usul dan nasihat kepada khalifah tentang berbagai masalah penting. Tetapi, keputusan terakhir berada ditangan khalifah.4

Pada paruh terakhir masa kekhalifahannya, muncul perasaan tidak puas dan kecewa dikalangan umat Islam terhadapnya. Kepemimpinan Usman berbeda dengan kepemimpinan Umar, mungkin karena umurnya yang sudah lanjut dan sifatnya yang lemah lembut. Akhirnya, pada tahun 35 H / 655 M, Usman dibunuh oleh kaum pemberontak yang terdiri dari orang-orang kecewa itu.5 Salah satu faktor yang menyebabkan banyak rakyat yang kecewa terhadap kepemimpinan Usman adalah kebijaksanaannya mengangkat keluarga dalam kedudukan tinggi. Yang terpenting adalah Marwan bin Hakam. Dialah pada dasarnya yang menjalankan pemerintahan, sedangkan Usman hanya menyandang gelar khalifah.

d.    Ali bin Abi Thalib (36-41 H/ 656-661 M)

Ali adalah putera dari paman Rosululloh SAW sekaligus suami dari putri Rosululloh yaitu Fatimah. Sedari kecil Ali sudah dididik dengan adab dan budi pekerti Islam. Lidahnya amat fasih berbicara, pengetahuan Islamnya sangat luas. Hampir pada setiap peperangan yang dipimpin Rosululloh, Ali selalu ada didalamnya bahkan Ali sering merebut kemenangan bagi kaum Muslimin dengan mata pedangnya yang tajam.
Peristiwa terbunuhnya Usman bin Affan menyebabkan perpecahan dikalangan umat islam menjadi 4 golongan yaitu:
1.    Pengikut Usman yaitu yang menuntut balas atas kematian Usman dan mengajukan Muawiyyah sebagai khalifah.
2.    Pengikut Ali yang mengajukan Ali sebagai khalifah.
3.    Kaum moderat tidak mengajukan calon, menyerahkan urusannya kepada Allah.
4.    Golongan yang berpegang pada prinsip jamaah, diantaranya Sa’ad bin Abi Waqqas, Abu Ayub al-Anshari, Usamah bin Zaid dan Muhammad bin Maslamah yang diikuti oleh 10.000 sahabat dan tabi’in yang memandang bahwa Usman dan Ali sama-sama menjadi pemimpin.

1.  Sistem Pemerintahan dan Kemelut Politik
 Setelah Usman wafat, Ali bin Abi Thalib adalah calon terkuat untuk menjadi khalifah, karena banyak didukung oelh para sahabat senior, bahkan para pemberontak kepada khalifah Usman pun mendukungnya termasuk Abdullah bin Saba. Yang pertama membai’at Ali adalah Thalhah bin Ubaidillah lalu diikuti oleh Zubir bin Awwam dan Sa’ad bin Waqqash, kemudian diikuti oleh masyarakat dari kalangan Anshor dan Muhajirin pada tanggal 23 Juni 656 M.8 Selama 6 tahun. Selama pemerintahannya, Ali menghadapi berbagai pergolakan.
Tidak ada masa sedikit pun dalam pemerintahannya yang dikatakan stabil. Setelah menduduki jabatan sebagai khalifah, Ali memecat para gubernur yang diangkat Usman. Dia yakin bahwa pemberontakan-pemberontakan terjadi karena keteledoran mereka. Dia juga menarik kembali tanah-tanah yang dihadiahkan Usman kepada penduduk dengan menyerahkan hasil pendapatan pada Negara dan memakai kembali system distribusi pajak tahunan diantara orang-orang Islam sebagaimana diterapkan oleh khalifah Umar.

2.    Permasalahan Pada Masa Ali: Perang Jamal, Perang Shiffin dan Perang Nahawan. 
Tidak lama setelah itu, Ali bin Abi Thalib menghadapi pemberontakan Thalhah, Zubair dan Aisyah. Alasan mereka, Ali tidak mau menghukum para pembunuh Usman dan mereka menuntut bela terhadap darah Usman yang telah ditumpahkan secara zalim. Ali sebenarnya ingin sekali menghindari perang. Dia mengirim surat kepada thalhah dan Zubair agar keduanya mau berunding untuk menyelesaikan perkara itu secara damai. Namun, ajakan tersebut ditolak. Akhirnya, pertempuran dahsyat pun berkobar. Perang ini dikenal dengan “Perang Jamal (unta)”. Pertempuran ini terjadi pada tahun 36 H. Ali berhasil mengalahkan lawannya, yang telah menggugurkan Thalhah dan Zubair ketika hendak melarikan diri, sedangkan Aisyah ditawan dan dikirim kembali ke Madinah, serta telah menggugurkan 10.000 pasukan Islam.
Bersamaan dengan itu, kebijaksanaan-kebijaksanaan Ali juga mengakibatkan timbulnya perlawanan dari gubernur di Damaskus, Mu’awiyyah, yang didukung oleh sejumlah bekas pejabat tinggi yang merasa kehilangan kedudukan dan kejayaan. Setelah berhasil memadamkan pemberontakan Zubair, Thalhah dan Aisyah, Ali bergerak ke Kufah menuju Damaskus dengan sejumlah tentara. Pasukannya bertemu dengan pasukan mu’awiyyah di Shiffin, sehingga pertempuran ini dikenal dengan nama “Perang Shiffin” yang terjadi pada tahun 37 H, yang hampir dimenangkan oleh khalifah Ali. Namun. Atas kecerdikan Mu’awiyyah yang dipimpin Amr bin Ash yang mengacungkan al-Qur’an dengan tombaknya yang mempunyai arti perdamaian. Akhirnya, terjadi peristiwa tahkim yang secara politis khalifah Ali mengalami kekalahan.
Perang Nahawan terjadi pada tahun 21 H / 642 M. Dalam pertempuran ini. Pasukan Persia dapat ditaklukkan / ditundukkan secara mutlak. Dengan demikian, seluruh wilayah kekuasaan menjadi wilayah Pemerintahan Islam. Ketika Perang Nahawanorang-orang Persia mengepung umat Islam hingga berhari-hari. Umat Islam berusaha membuat strategi untuk keluar dari kepungan musuh. An-Nu’man berhasil melaksanakan strategi itu dengan cermat dan akurat yaitu dengan cara melempar musuh kemudian balik lagi. Dalam waktu yang sama, mereka mengikuti beliau dan mengejarnya. Beliau mundur mereka pun masih mengejarnya. Beliau bersikap seolah-olah hendak melarikan diri dari mereka. Hingga akhirnya pasukan musuh ikut mengejar semua kecuali penjaga. Disaat itulah umat Islam menyerang dan menghancurkan mereka.

3.    Tahkim dan Pengaruhnya Terhadap Kehidupan Sosial, Politik, dan Keagamaan.
Konflik politik antara Ali bin Abi Thalib dengan Mu’awiyyah ibn Abi Sufyan diakhiri dengan tahkim ternyata tidak menyelasaikan masalah. Bahkan, menyebabkan timbulnya golongan ketiga, yaitu: al-Khawarij (orang-orang yang meninggalkan Ali). Akibatnya diujung masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib, uamt Islam terpecah menjadi tiga kekuatan politik, yaitu:Mu’awiyyah, Syi’ah (pengikut Ali), dan Khawarij.
Sebagai oposisi terhadap kekuasaan yang ada, Khawarij mengeluarkan beberapa pernyataan yang menuduh orang-orang yang terlibat Tahkim sebagai orang kafir, dan khawarij berpendapat bahwa Usman telah menyeleweng dari ajaran Islam.
demikian pula dengan Ali, Penyelesaian kompromi Ali dengan Mu’awiyyah tidak disukai oleh kaum perusuh karena hal ini dapat membebaskan khalifah Ali untuk memusatkan perhatiannya kepada tugas untuk menghukum mereka. Kaum Khawarij berencana membunuh khalifah Ali, Mu’awiyyah dan Amr memilih seorang khalifah yang sehaluan dengan mereka, yang dengan bebas dipilih dari seluruh umat Islam. Pengikut setia kaum Khawarij memberikan pukulan yang hebat kepada khalifah Ali sewaktu Beliau akan mengumandangkan adzan di Masjid dan pukulan itu menyebabkan khalifah Ali wafat pada tanggal 17 Ramadhan 40 H (661 m). dalam kisah lain diceritakan bahwa khalifah Ali wafat diakibatkan oleh pukulan pedang beracun milik Abdurrahman ibn Muljam.10

Tidak ada komentar:

Posting Komentar